Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Senin, 19 April 2010 – 21:43 WIB
JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan pemohon oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim berpendapat, keseluruhan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut majelis hakim, terkait Pasal 1, majelis hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan (dari UU) guna mencegah terjadinya penodaan agama. Sementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan, juga dimentahkan oleh majelis hakim.
"Dalil-dalil pemohon tidak berdasar hukum, dan menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, dalam pembacaan konklusi putusan MK.
Baca Juga:
Tercatat, ada beberapa pasal dalam UU itu yang diuji-materiilkan oleh pemohon yang antara lain terdiri dari Imparsial, ELSAM, YLBHI dan almarhum KH Abdurrahman Wahid. Antara lain yakni terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, dan juga pasal 4.
Baca Juga:
JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah