Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Senin, 19 April 2010 – 21:43 WIB
Dikatakan oleh anggota majelis hakim, Ahmad Sodiki, SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebut. Oleh karenanya, subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945. "Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan," kata Ahmad Sodiki.
Setelah mempertimbangkan banyak hal, majelis hakim juga berpendapat bahwa UU tersebut lebih bersifat antisipatif dan bukan dalam kerangka mengekang kebebasan beragama. Seperti diketahui, uji materiil UU tersebut telah sempat menimbulkan pro dan kontra belakangan di berbagai elemen masyarakat.
Beberapa organisasi masyarakat menilai bahwa UU tersebut masih sangat diperlukan. Sementara, ada pula yang menilai bahwa UU tersebut sudah tak lagi diperlukan serta perlu direvisi. Menurut majelis hakim, persoalan revisi UU tersebut tidak berada dalam ranah MK. Pasalnya, MK hanya berwenang menguji apakah pasal-pasal dalam UU tersebut konstitusional atau tidak dengan menggunakan pembanding UUD 1945.
Sementara di tempat terpisah, salah satu pihak yang memohonkan uji materiil, Wahid Insitute, menyatakan bahwa pihak mereka menghormati keputusan MK. Hal tersebut dikatakan oleh Rumadi, peneliti dari Wahid Insitute. "Wahid Institute menghormati keputusan MK, bagaimanapun (sebagai) penjaga konstitusi," katanya di komplek Wahid Institute, Jakarta.
JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional