Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Senin, 19 April 2010 – 21:43 WIB
Meski demikian, dirinya mencatat, ada kesan bahwa keputusan MK tersebut diliputi oleh semacam ketakutan. Ketakutan tersebut menurut Rumadi, ikut mewarnai pertimbangan hukum MK.
"Saya khawatir keputusan ini menjadi energi baru bagi kelompok yang suka melakukan kekerasan," imbuhnya. Menurutnya pula, dalam konteks tersebut, MK dinilai (harus) bertanggungjawab secara moral terhadap putusan itu, termasuk implikasinya ke depan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional