Uji Materil UU Perimbangan Migas Tunggu Putusan
Selasa, 28 Februari 2012 – 23:26 WIB
JAKARTA - Sidang uji materil UU No 33 Tahun 2004 yang diajukan masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) memasuki tahap akhir. Pada sidang Selasa (28/2), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tak lagi menggelar sidang pembuktian dari pemohon (MRKTB) maupun pemerintah selaku termohon.
Selanjutnya, kedua belah pihak diminta menyerahkan kesimpulan yang nantinya akan jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara. "Kami minta pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan pada 9 Maret 2012 paling lambat pukul 16.00," kata Achmad Sodiki yang memimpin jalannya persidangan sekitar 2 jam.
Selepas penyerahan kesimpulan, aturan yang berlaku di MK menurut pengacara MRKTB, Muspani, hakim akan membacakan putusan. "Tapi soal tanggalnya kapan terserah majelis. Jadi tinggal sekali lagi sidang yaitu sidang pembacaan putusan," jelas Muspani.
Diluar sidang pendahuluan yang berisi perbaikan gugatan, total sidang judicial review atau uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hingga saat ini sudah berlangsung sembilan kali.
JAKARTA - Sidang uji materil UU No 33 Tahun 2004 yang diajukan masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB)
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan