Uji Materil UU Perimbangan Migas Tunggu Putusan
Selasa, 28 Februari 2012 – 23:26 WIB
JAKARTA - Sidang uji materil UU No 33 Tahun 2004 yang diajukan masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) memasuki tahap akhir. Pada sidang Selasa (28/2), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tak lagi menggelar sidang pembuktian dari pemohon (MRKTB) maupun pemerintah selaku termohon.
Selanjutnya, kedua belah pihak diminta menyerahkan kesimpulan yang nantinya akan jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara. "Kami minta pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan pada 9 Maret 2012 paling lambat pukul 16.00," kata Achmad Sodiki yang memimpin jalannya persidangan sekitar 2 jam.
Selepas penyerahan kesimpulan, aturan yang berlaku di MK menurut pengacara MRKTB, Muspani, hakim akan membacakan putusan. "Tapi soal tanggalnya kapan terserah majelis. Jadi tinggal sekali lagi sidang yaitu sidang pembacaan putusan," jelas Muspani.
Diluar sidang pendahuluan yang berisi perbaikan gugatan, total sidang judicial review atau uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hingga saat ini sudah berlangsung sembilan kali.
JAKARTA - Sidang uji materil UU No 33 Tahun 2004 yang diajukan masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB)
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan