Uji Nyali Firli Bahuri
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Pemakai telepon seluler mungkin pernah mendengar istilah CDMA dan GSM, singkatan dari Code Divison Multiple Access dan Global System for Mobile Communication.
Dua sistem itu merupakan teknologi seluler yang paling banyak digunakan di dunia.
Namun, sekarang CDMA sudah kalah bersaing dengan GSM dan sudah hampir tidak ada lagi yang memakai sistem itu di dunia. Teknologi seluler sudah makin canggih dengan ditemukannya jaringan 2G sampai 4G, dan sistem CDMA pun terkubur.
Namun, di dunia pemberantasan korupsi CDMA malah tumbuh subur, termasuk di Indonesia. CDMA dalam terminologi korupsi adalah ‘’Corruption=Discretion+Monopoly-Accountability’’, artinya, korupsi tumbuh subur kalau ada kewenangan plus monopoli, tetapi minus akuntabilitas atau tanggung jawab.
Pabrik korupsi terbesar dan paling masif ada di pemerintahan, karena di situlah pusatnya D dan M yaitu diskresi alias kewenangan, dan monopoli. Semua kewenangan perizinan birokrasi ada di pemerintahan dan pemerintah melakukan monopoli terhadapnya.
Jika kewenangan dan monopoli sudah kawin mawin menjadi satu maka lahirlah korupsi.
Karena itu yang bisa menjaga supaya korupsi tidak subur adalah A, yaitu akuntabilitas alias tanggung jawab. Akuntabilitas ini akan efektif kalau ada lembaga pengawas hukum dan lembaga penyeimbang yang mengawasi birokrasi.
Kekuasaan yang dibiarkan kuat dan mutlak akan melahirkan korupsi yang mutlak juga. Mahasiswa politik semester satu sudah hafal adagium Lord Acton ‘’power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely’’, kekuasan akan cenderung korup, dan kekuasan yang mutlak akan melahirkan korupsi yang mutlak.
Ternyata wasit curang bukan hanya ada di lapangan sepak bola, tetapi juga di lapangan KPK, kantornya Firli Bahuri.
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto