Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN ke publik.
Pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja.
Di saat bersamaan, para honorer pun diminta memantau data yang dipublikasikan instansi.
"Data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN harus diumumkan dan diuji publik," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/9).
Uji publik ini lanjutnya berlangsung mulai 1 sampai 31 Oktober.
Dalam uji publik itu ada dua informasi yang akan terungkap.
Pertama, kemungkinan munculnya honorer bodong.
Kedua, adanya tenaga non-ASN yang sebenarnya berhak masuk pendataan, tetapi karena tidak mau membayar, maka operator atau admin instansi tidak memasukkan dalam data.
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Honorer pun diminta mengecek apakah data bodong
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK