Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN ke publik.
Pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja.
Di saat bersamaan, para honorer pun diminta memantau data yang dipublikasikan instansi.
"Data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN harus diumumkan dan diuji publik," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/9).
Uji publik ini lanjutnya berlangsung mulai 1 sampai 31 Oktober.
Dalam uji publik itu ada dua informasi yang akan terungkap.
Pertama, kemungkinan munculnya honorer bodong.
Kedua, adanya tenaga non-ASN yang sebenarnya berhak masuk pendataan, tetapi karena tidak mau membayar, maka operator atau admin instansi tidak memasukkan dalam data.
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Honorer pun diminta mengecek apakah data bodong
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024