Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN ke publik.
Pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja.
Di saat bersamaan, para honorer pun diminta memantau data yang dipublikasikan instansi.
"Data honorer yang masuk aplikasi pendataan non-ASN harus diumumkan dan diuji publik," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/9).
Uji publik ini lanjutnya berlangsung mulai 1 sampai 31 Oktober.
Dalam uji publik itu ada dua informasi yang akan terungkap.
Pertama, kemungkinan munculnya honorer bodong.
Kedua, adanya tenaga non-ASN yang sebenarnya berhak masuk pendataan, tetapi karena tidak mau membayar, maka operator atau admin instansi tidak memasukkan dalam data.
Setiap instansi diwajibkan melakukan uji publik data tenaga non-ASN. Honorer pun diminta mengecek apakah data bodong
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas