Uji Publik RUU ASN, KemenPAN-RB Menggandeng Unnes
jpnn.com - SEMARANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan uji publik perdana terhadap Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN).
Dalam uji publik perdana RUU ASN ini, KemenPAN-RB menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dalam uji publik yang berlangsung di kampus Unnes, Jawa Tengah, Rabu (26/7), diundang berbagai elemen, mulai akademisi perguruan tinggi hingga perwakilan pemerintah daerah di wilayah Jateng.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menerangkan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.
"Harapannya, revisi undang-undang ini (UU ASN) bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," katanya.
Dia menyebutkan setidaknya ada tujuh klaster yang menjadi pembahasan dari RUU yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, termasuk digitalisasi manajemen ASN.
"Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang makin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini," katanya.
Pendistribusian ASN secara merata juga menjadi perhatian dalam uji publik tersebut, mengingat selama ini banyak SDM ASN yang terkonsentrasi di kota-kota besar dengan pendapatan daerah yang tinggi.
KemenPAN-RB melakukan uji publik perdana terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS