Uji UU KPK Ditolak MK
Kamis, 20 Januari 2011 – 15:39 WIB
JAKARTA - Permohonan uji UU No 30 tahun 2002 (pasal 40) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Hengky Baramuli, disebutkan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang pleno, Gedung MK, Kamis (20/1), mahkamah berpendapat (bahwa hal itu), setelah mendengar keterangan dari pemohon dan dalil-dalil yang diajukan dalam pokok permohonannya, tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
"Dengan demikian, mahkamah tidak perlu mendengar keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata hakim Hamdan Zulfa pula menjelaskan.
Alasan mendasar yang disebutkan hakim adalah karena menurut mahkamah, Pasal 40 UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan pemohon, itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga akhirnya, permohonan pemohon pun diputuskan ditolak.
Selain itu, mahkamah juga menilai bahwa permohonan pemohon yang meminta agar KPK punya hak penghentian penyidikan, tidak dapat diterima. Lagipula sementara itu, pasal 40 tentang KPK sendiri telah beberapa kali diuji ke MK, namun (tetap) ditolak.
JAKARTA - Permohonan uji UU No 30 tahun 2002 (pasal 40) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Hengky Baramuli, disebutkan
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan