Uji UU KPK Ditolak MK

Uji UU KPK Ditolak MK
Uji UU KPK Ditolak MK
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sodiki, membacakan amar putusannya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Permohonan uji UU No 30 tahun 2002 (pasal 40) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Hengky Baramuli, disebutkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News