Uji UU, MK Mestinya tak Minta Keterangan

Uji UU, MK Mestinya tak Minta Keterangan
Uji UU, MK Mestinya tak Minta Keterangan
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai, ada sesuatu yang keliru di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugasnya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) RI.

"Mahkamah Konstitusi itu tugasnya menguji undang-undang terhadap UUD 45. Dalam konteks menguji itu, tidak perlu lagi para majelis hakimnya meminta keterangan dari pihak manapun," kata Benny K Harman, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).

Mestinya, lanjut Ketua Komisi Hukum DPR itu, Majelis Hakim MK fokus saja menguji materi yang dimohonkan oleh permohon. "Kenapa harus minta keterangan lagi," ujarnya.

"Kebiasaan memintai keterangan itu barangkali karena para majelis hakimnya berlatar-belakang politik sehingga hal itu berpotensi terjadinya distorsi dalam keputusannya," tuding anggota Fraksi Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai, ada sesuatu yang keliru di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News