Uji UU, MK Mestinya tak Minta Keterangan
Rabu, 04 April 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai, ada sesuatu yang keliru di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugasnya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) RI.
"Mahkamah Konstitusi itu tugasnya menguji undang-undang terhadap UUD 45. Dalam konteks menguji itu, tidak perlu lagi para majelis hakimnya meminta keterangan dari pihak manapun," kata Benny K Harman, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Mestinya, lanjut Ketua Komisi Hukum DPR itu, Majelis Hakim MK fokus saja menguji materi yang dimohonkan oleh permohon. "Kenapa harus minta keterangan lagi," ujarnya.
"Kebiasaan memintai keterangan itu barangkali karena para majelis hakimnya berlatar-belakang politik sehingga hal itu berpotensi terjadinya distorsi dalam keputusannya," tuding anggota Fraksi Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai, ada sesuatu yang keliru di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan