Ujian Bagi Pancasila

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta - Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia & Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Ujian Bagi Pancasila
Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia & Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Harus diakui bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan nyata dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis.

Di samping itu, Pancasila juga mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Ideologi Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme.

Demokrasi yang dikembangkan bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, melainkan juga demokrasi ekonomi.

Dalam sistem kapitalisme liberal, dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, melainkan kebebasan individual untuk berusaha.

Sedangkan dalam sistem sosialisme-komunis, negaralah yang justru mendominasi perekonomian, bukan warga negara. (Jimly Asshidiqie:2005).

Dengan demikian, Pancasila hadir sebagai sintesis antara negara kapitalisme-liberal dan sosialisme-komunis. Dalam hal ini Soekarno mengemukakan, “Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua?, “satu buat semua, semua buat satu.” (Yudi Latief, 2018).

Dilema Berdemokrasi

Bung Karno berkeyakinan bahwa demokrasi Indonesia adalah permusyawaratan-perwakilan, karena kapal yang membawa kita ke Indonesia Merdeka itu, ialah “Kapal-Persatuan”.

Bung Karno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI telah menegaskan bahwa Pancasila adalah landasan berbangsa dan bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News