Ujian Calistung SD Menyesatkan
Dispendik Wajib Menertibkan Sekolah yang Melanggar
Rabu, 25 Juli 2012 – 07:43 WIB

Ujian Calistung SD Menyesatkan
JAKARTA - Meski telah dilarang, banyak sekolah dasar (SD) masih saja menjalankan ujian masuk baca, tulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan siswa baru lalu. Kenyataan ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meradang.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menegaskan, praktek ujian calistung di SD sangat menyesatkan. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Praktek ujian calistung ini juga melanggar surat edaran yang dirilis beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Harusnya dinas pendidikan kabupaten dan kota menegur dan menertibkan SD-SD yang bandel itu," kata Suyanto saat dihubungi kemarin. Dia menilai ujian calistung mengacaukan sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampaknya lebih besar ketimbang praktek pungutan liar yang juga masih marak terjadi.
Karena SD menerapkan ujian calistung, hal itu menuntut taman kanak-kanak (TK) menerapkan pembelajaran calistung. Alhasil, anak-anak TK yang secara perkembangan otak belum waktunya mendapatkan materi bersifat kognitif, sudah dijejali dengan materi calistung.
JAKARTA - Meski telah dilarang, banyak sekolah dasar (SD) masih saja menjalankan ujian masuk baca, tulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025