Ujian Calistung SD Menyesatkan

Dispendik Wajib Menertibkan Sekolah yang Melanggar

Ujian Calistung SD Menyesatkan
Ujian Calistung SD Menyesatkan
Kemendikbud menerjunkan tim pemantau penerimaan siswa baru untuk kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, tim menemukan banyak sekali SD yang memberlakukan ujian calistung. Celakanya, pelanggaran itu ternyata mendapatkan restu dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Fakta lainnya adalah bahwa mayoritas sekolah yang menjalankan ujian calistung adalah SD negeri berlabel SSN (Sekolah Standar Nasional) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Selain itu, ujian calistung juga ditemukan di SD-SD swasta. "Saya rasa motif utama pelaksanaan ujian calistung di sekolah-sekolah itu hanya untuk menjaga gengsi belaka," kata Suyanto.

Suyanto menegaskan bahwa ujian calistung tidak boleh dilaksanakan. Seleksi masuk cukup melihat usia calon siswa. Seperti sudah ditetapkan, batas minimal anak masuk SD adalah usia 7 tahun.

Jadi jika jumlah peminat tidak sebanding dengan kuota atau daya tampung, Suyanto menyarankan sekolah menggunakan acuan usia. Jadi, yang paling tua usianya diprioritaskan dulu untuk diterima. "Jika tahunnya sama, bisa diurut dari bulannya. Jika bulannya masih sama, dilihat dari harinya. Jika masih sama juga, yang paling cepat mendaftar itu diprioritaskan," terangnya.

JAKARTA - Meski telah dilarang, banyak sekolah dasar (SD) masih saja menjalankan ujian masuk baca, tulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News