Ujian Kompetensi, Dokter Merasa Dianggap sebagai Dukun
Senin, 29 April 2013 – 07:59 WIB

Ujian Kompetensi, Dokter Merasa Dianggap sebagai Dukun
"Pada awalnya, sejarah UKDI dimulai dari transisi saat UU Praktik Kedokteran terbit, dimana diharuskan adanya sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia untuk diregistrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sertifikat kompetensi diterbitkan melalui uji kompetensi," ujarnya.
Diyakinkannya, para pengguna jasa kedokteran tidak perlu khawatir tentang dokter yang berpraktik karena seseorang setelah dinyatakan lulus dan dilantik menjadi dokter wajib mengikuti program magang atau internship tadi. Kemudian setelah ikut kewajiban internship, masih ada kewajiban lain untuk mengikuti Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) IDI.
"Ini diselenggarakan oleh organisasi profesi yakni setiap dokter harus mengumpulkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) selama kurun waktu 5 tahun yang terdiri dari ranah yang bernilai pendidikan," ujarnya.
Di antaranya, kata Ramlan, kegiatan pembelajaran seperti mengikuti seminar, kursus, workshop, baca artikel dan lainnya. Kegiatan profesional meliputi menangani pasien, membantu penyidikan dan identifikasi korban bencana.
MEDAN - Sejumlah dokter di Medan tengah gundah gulana menghadapi Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Bagaimana tidak, meski sudah lulus menjadi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki