Ujian Kompetensi, Dokter Merasa Dianggap sebagai Dukun
Senin, 29 April 2013 – 07:59 WIB
"Pada awalnya, sejarah UKDI dimulai dari transisi saat UU Praktik Kedokteran terbit, dimana diharuskan adanya sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia untuk diregistrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sertifikat kompetensi diterbitkan melalui uji kompetensi," ujarnya.
Diyakinkannya, para pengguna jasa kedokteran tidak perlu khawatir tentang dokter yang berpraktik karena seseorang setelah dinyatakan lulus dan dilantik menjadi dokter wajib mengikuti program magang atau internship tadi. Kemudian setelah ikut kewajiban internship, masih ada kewajiban lain untuk mengikuti Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) IDI.
"Ini diselenggarakan oleh organisasi profesi yakni setiap dokter harus mengumpulkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) selama kurun waktu 5 tahun yang terdiri dari ranah yang bernilai pendidikan," ujarnya.
Di antaranya, kata Ramlan, kegiatan pembelajaran seperti mengikuti seminar, kursus, workshop, baca artikel dan lainnya. Kegiatan profesional meliputi menangani pasien, membantu penyidikan dan identifikasi korban bencana.
MEDAN - Sejumlah dokter di Medan tengah gundah gulana menghadapi Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Bagaimana tidak, meski sudah lulus menjadi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan