Ujian Nasional Bukan Amanat UU
Kamis, 26 September 2013 – 11:36 WIB

Ujian Nasional Bukan Amanat UU
Karena itu, kata Retno, tidak ada yang salah dengan pasal 58 UU Sisdiknas tersebut. Namun salahnya ada di pasal berikutnya (pasal 3) yang mengatakan "Evaluasi akan diatur lebih lanjut oleh PP" yang akhirnya membuka celah pemerintah melegitimasi UN lewat PP dan itulah yang terjadi.
Baca Juga:
"Di PP 19/2005 pasal 63 evaluasi hasil belajar ditambah dengan kalimat "oleh pemerintah", saat di UU jelas-jelas tidak ada. Artinya UN beserta PP-nya, jelas-jelas melanggar semangat dan prinsip UU Sisdiknas nomor 20/2003," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Polemik penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berhenti. Konvensi UN yang digelar Kemendikbud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025