Ujian Nasional Bukan Amanat UU
Kamis, 26 September 2013 – 11:36 WIB
Karena itu, kata Retno, tidak ada yang salah dengan pasal 58 UU Sisdiknas tersebut. Namun salahnya ada di pasal berikutnya (pasal 3) yang mengatakan "Evaluasi akan diatur lebih lanjut oleh PP" yang akhirnya membuka celah pemerintah melegitimasi UN lewat PP dan itulah yang terjadi.
Baca Juga:
"Di PP 19/2005 pasal 63 evaluasi hasil belajar ditambah dengan kalimat "oleh pemerintah", saat di UU jelas-jelas tidak ada. Artinya UN beserta PP-nya, jelas-jelas melanggar semangat dan prinsip UU Sisdiknas nomor 20/2003," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Polemik penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berhenti. Konvensi UN yang digelar Kemendikbud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya