UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 21:37 WIB

UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8 miliar. Diharapkan tahun ini rencana itu sudah bisa diberlakukan.
"Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 1 persen dari omset," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1).
Baca Juga:
Menurut Fuad, saat ini aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draft yang sudah ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), selanjutnya diteruskan ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal. Harapannya, para pengusaha level UKM bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak.
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi