UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8 miliar. Diharapkan tahun ini rencana itu sudah bisa diberlakukan.
"Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 1 persen dari omset," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1).
Baca Juga:
Menurut Fuad, saat ini aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draft yang sudah ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), selanjutnya diteruskan ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal. Harapannya, para pengusaha level UKM bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak.
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong