UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 21:37 WIB

UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Selain itu kata Fuad, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil namun omsetnya hingga miliaran. Misalnya pedagang ponsel yang hanya mempunyai lima karyawan, tapi omzetnya bisa miliaran.
Baca Juga:
"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang