UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak

UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Selain itu kata Fuad, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil namun omsetnya hingga miliaran. Misalnya pedagang ponsel yang hanya mempunyai lima karyawan, tapi omzetnya bisa miliaran.

"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," tutupnya. (chi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Harga Ikan Melambung Tinggi

JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News