UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 21:37 WIB
Selain itu kata Fuad, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil namun omsetnya hingga miliaran. Misalnya pedagang ponsel yang hanya mempunyai lima karyawan, tapi omzetnya bisa miliaran.
Baca Juga:
"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor