UKM Dipajaki Satu Persen
Senin, 13 Februari 2012 – 10:54 WIB
Dia mengakui, banyak kritik yang diarahkan kepadanya karena berencana memungut pajak UKM. Fuad dianggap hanya berani memungut pajak usaha kecil, tetapi tidak tegas kepada perusahaan raksasa. ”Kami maju terus karena ini soal keadilan. Buruh-buruh pabrik saja dipungut pajak, masa UKM yang penghasilannya lebih besar dari buruh tidak dipungut pajak,” kata Fuad.
Baca Juga:
Pada dasarnya, lanjut dia, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) harus bayar. PTKP ditetapkan sebesar Rp 1,32 juta per bulan atau Rp 15,84 juta per tahun. Jika pendapatan seseorang di atas Rp 1,32 juta per bulan, dia harus bayar pajak.
Fuad pun memastikan, Ditjen Pajak tidak hanya menagih pajak orang kecil, tetapi tetap mengejar pajak dari perusahaan besar. Tahun ini pihaknya serius mengawasi penerimaan perpajakan di sektor pertambangan, minyak, gas, dan perkebunan.
Salah satu caranya dengan melibatkan surveyor independen dalam mengukur produksi barang tambang dan lifting migas. Karena selama ini negara tidak memiliki bahan pembanding atas laporan produksi tambang dan lifting migas. ”Kami tidak menuduh perusahaan bohong dalam melaporkan pajak. Tetapi akan lebih baik jika kita memiliki data sendiri atas produksi mereka,” kata Fuad.
BOGOR – Meski mengundang kontroversi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak surut langkah untuk memungut pajak usaha
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok