UKM Peroleh Keringanan Pajak

UKM Peroleh Keringanan Pajak
UKM Peroleh Keringanan Pajak
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk adanya program pembebasan PPh bagi UKM. "Kami inginnya, pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya.

Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. "Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa," katanya.

Namun, usulan pembebasan PPh tersebut rupanya sukit terwujud. Pasalnya, Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan keringanan pajak, bukan pembebasan pajak.

Menurut Fuad Rahmany, berdasar penelusuran di lapangan, saat ini banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan atau tidak memiliki badan usaha. Padahal, dari sisi omzet, sudah masuk golongan usaha menengah. "Omzetnya gedhe itu, tapi banyak yang belum bayar (pajak), jadi ya harus adil," katanya.

JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News