UKM Peroleh Keringanan Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 06:46 WIB

UKM Peroleh Keringanan Pajak
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk adanya program pembebasan PPh bagi UKM. "Kami inginnya, pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. "Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa," katanya.
Namun, usulan pembebasan PPh tersebut rupanya sukit terwujud. Pasalnya, Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan keringanan pajak, bukan pembebasan pajak.
Menurut Fuad Rahmany, berdasar penelusuran di lapangan, saat ini banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan atau tidak memiliki badan usaha. Padahal, dari sisi omzet, sudah masuk golongan usaha menengah. "Omzetnya gedhe itu, tapi banyak yang belum bayar (pajak), jadi ya harus adil," katanya.
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP)
BERITA TERKAIT
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen