UKM Peroleh Keringanan Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 06:46 WIB
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk adanya program pembebasan PPh bagi UKM. "Kami inginnya, pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. "Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa," katanya.
Namun, usulan pembebasan PPh tersebut rupanya sukit terwujud. Pasalnya, Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan keringanan pajak, bukan pembebasan pajak.
Menurut Fuad Rahmany, berdasar penelusuran di lapangan, saat ini banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan atau tidak memiliki badan usaha. Padahal, dari sisi omzet, sudah masuk golongan usaha menengah. "Omzetnya gedhe itu, tapi banyak yang belum bayar (pajak), jadi ya harus adil," katanya.
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP)
BERITA TERKAIT
- Anak Wapres Ma'ruf Amin Ikut Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur
- DPR Minta Kadin Fokus Pada Tantangan Dunia Usaha ke Depan
- Simak, Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR Tentang Kebijakan Fiskal dan Postur APBN 2025
- AOC Target Tambah Service Centre, Gandeng Mitra Kompeten untuk Masalah Purnajual
- Pelita Air Buka Rute Penerbangan Baru Jakarta - Lombok
- Surveyor Indonesia Gelar Penjurian 10 Besar I-SIM for Cities 2024