UKM Rugi Tetap Kena Pajak
PPh Bersifat Final, 1 Persen dari Omzet
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB

UKM Rugi Tetap Kena Pajak
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar hati untuk tetap membayar pajak meski dalam kondisi rugi.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM sebesar 1 persen bersifat final. "Jadi, perhitungannya tidak membedakan untung atau rugi karena langsung dikenakan pada omzet," ujarnya di Jakarta kemarin (28/6).
Baca Juga:
Sebagai perbandingan, tarif PPh badan untuk pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun adalah 25 persen dari laba. Karena itu, ketika rugi, perusahaan tidak dikenai pajak.
Menurut Chatib, pemberlakuan pajak UKM mulai pekan depan juga akan diikuti dengan beberapa langkah pemerintah untuk lebih memberdayakan UKM. Misalnya, dalam hal penerbitan izin usaha. "Kita akan permudah perizinan usaha bagi pelaku UKM. Ini salah satu kompensasi," katanya.
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi