UKM Rugi Tetap Kena Pajak
PPh Bersifat Final, 1 Persen dari Omzet
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar hati untuk tetap membayar pajak meski dalam kondisi rugi.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM sebesar 1 persen bersifat final. "Jadi, perhitungannya tidak membedakan untung atau rugi karena langsung dikenakan pada omzet," ujarnya di Jakarta kemarin (28/6).
Baca Juga:
Sebagai perbandingan, tarif PPh badan untuk pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun adalah 25 persen dari laba. Karena itu, ketika rugi, perusahaan tidak dikenai pajak.
Menurut Chatib, pemberlakuan pajak UKM mulai pekan depan juga akan diikuti dengan beberapa langkah pemerintah untuk lebih memberdayakan UKM. Misalnya, dalam hal penerbitan izin usaha. "Kita akan permudah perizinan usaha bagi pelaku UKM. Ini salah satu kompensasi," katanya.
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar
BERITA TERKAIT
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market