UKM Rugi Tetap Kena Pajak
PPh Bersifat Final, 1 Persen dari Omzet
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar hati untuk tetap membayar pajak meski dalam kondisi rugi.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM sebesar 1 persen bersifat final. "Jadi, perhitungannya tidak membedakan untung atau rugi karena langsung dikenakan pada omzet," ujarnya di Jakarta kemarin (28/6).
Baca Juga:
Sebagai perbandingan, tarif PPh badan untuk pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun adalah 25 persen dari laba. Karena itu, ketika rugi, perusahaan tidak dikenai pajak.
Menurut Chatib, pemberlakuan pajak UKM mulai pekan depan juga akan diikuti dengan beberapa langkah pemerintah untuk lebih memberdayakan UKM. Misalnya, dalam hal penerbitan izin usaha. "Kita akan permudah perizinan usaha bagi pelaku UKM. Ini salah satu kompensasi," katanya.
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren