UKM Rugi Tetap Kena Pajak
PPh Bersifat Final, 1 Persen dari Omzet
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB

UKM Rugi Tetap Kena Pajak
Chatib mengatakant, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UKM akan dimasukkan ke peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasar hasil survei di lapangan, lanjut dia, pelaku UKM tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak. "Tapi, mereka minta perizinannya dipermudah," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Chatib, seiring pemberlakukan pajak, aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendampingi pelaku UKM untuk memperbaiki dan menertibkan pembukuan agar lebih rapi dalam perhitungan omzet. "Tentu ini bukan tugas utama DJP. Nanti dibantu dari kementerian teknis (Kementerian Koperasi dan UKM)," jelasnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perhitungan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assessment atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak memerlukan sistem pembukuan yang rapi agar transaksi keuangan bisa tercatat dengan baik. "Ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UKM," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UKM. Kata dia, pengenaan pajak itu tidak akan mengganggu roda bisnis pelaku usaha. (owi/c10/oki)
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi