UKM Rugi Tetap Kena Pajak
PPh Bersifat Final, 1 Persen dari Omzet
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:03 WIB
Chatib mengatakant, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mempermudah perizinan bagi pelaku UKM akan dimasukkan ke peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasar hasil survei di lapangan, lanjut dia, pelaku UKM tidak merasa keberatan dengan penerapan pajak. "Tapi, mereka minta perizinannya dipermudah," ucapnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Chatib, seiring pemberlakukan pajak, aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendampingi pelaku UKM untuk memperbaiki dan menertibkan pembukuan agar lebih rapi dalam perhitungan omzet. "Tentu ini bukan tugas utama DJP. Nanti dibantu dari kementerian teknis (Kementerian Koperasi dan UKM)," jelasnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perhitungan pajak di Indonesia yang menggunakan metode self assessment atau perhitungan sendiri oleh wajib pajak memerlukan sistem pembukuan yang rapi agar transaksi keuangan bisa tercatat dengan baik. "Ini juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UKM," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pajak UKM. Kata dia, pengenaan pajak itu tidak akan mengganggu roda bisnis pelaku usaha. (owi/c10/oki)
JAKARTA - Pemberlakuan pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) bakal efektif mulai 1 Juli. Meski tarifnya cukup rendah, pelaku UKM harus berbesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren