Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan

Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena terbukti telah melanggar pasal 7 Peraturan Kapolri No 14/2011. Yakni, bersikap tidak patut sebagai seorang pimpinan kepada bawahan.

Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan di Polda Jatim pada Rabu malam (26/6). Sidang berlangsung di ruang tertutup sejak pukul 16.30. Tidak ada awak media yang diizinkan masuk untuk meliput. Semua hanya mendengar dari luar ruang sidang.

Sekitar pukul 18.00, sidang tersebut secara tiba-tiba dihentikan. Berdasar informasi dari anggota Bidpropam Polda Jatim, penghentian itu dilakukan untuk memberikan waktu melaksanakan ibadah.

Tetapi, realitasnya berbeda. Secara tiba-tiba, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo melakukan video conference (vidcon) dengan jajarannya. Tidak diketahui jelas materi yang dibicarakan terkait dengan kasus sidang yang sedang berlangsung atau kasus lainnya.

SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News