Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:48 WIB
Setelah video conference selesai, sidang pun dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, dipaparkan bahwa Eko mengukur tubuh Briptu Rani untuk pembuatan seragam baru. Aksi itu dilakukan di depan tukang jahit dan enam perwira lain. Artinya, ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Saat peristiwa pengukuran itu, Briptu Rani menjabat sekretaris pribadi (Sekpri) Kapolres. Itulah yang menjadi dasar dijatuhkannya putusan sanksi kepada Eko.
Kepada wartawan, Kabidhumas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono menyatakan bahwa hanya tuduhan soal pengukuran tubuh Briptu Rani yang terbukti. Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terdakwa belum terbukti. ''Salah satu penyebab, tidak ada saksi yang dapat menjelaskan perbuatan (pelecehan seksual) itu,'' katanya kemarin.
Atas dasar keputusan KKEP tersebut, Eko bakal terkena sanksi mutasi yang bersifat demosi. Artinya, mantan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya itu akan turun ke jabatan yang lebih rendah. ''Pemindahan atau sanksi masih menunggu kabar selanjutnya,'' jelasnya.
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada