Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:48 WIB
Soal status Briptu Rani, Awi juga menegaskan bahwa dia masih menjadi anggota Polri. Hanya, Briptu Rani tetap harus menjalani tanggungan sesuai dengan surat keputusan hukuman disiplin (SKHD) yang ditetapkan pada Januari lalu.
Briptu Rani diputuskan ditahan selama 21 hari karena tidak masuk tanpa izin lebih dari tiga hari. Sejak Rabu malam lalu, dia mulai menjalankan tanggungan tersebut di salah satu ruang di Mapolda Jatim.
Sumber di internal kepolisian menyebutkan, lokasi penahanan Briptu Rani tidak seperti biasanya. Dia tidak dicampur dengan anggota polisi lain yang ditahan karena terlibat kasus pelanggaran kode etik. Ruang yang ditempati terdakwa diawasi lebih ketat.
Setiap gerak-gerik Briptu Rani dapat dipantau. Dengan demikian, dia tidak bisa berbuat macam-macam. Termasuk, berkomunikasi dengan orang luar. Hari ini (28/6) sidang KKEP yang menyangkut nasib Briptu Rani akan dilaksanakan.
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat