Ulah 3 Oknum Polda Ini Memalukan Banget, Parah!
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tiga oknum polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AI, JM, dan AC dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/3).
Putusan Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya Zulkifli itu sudah dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani ketiga terdakwa.
AI, JM, dan AC dinyatakan bersalah karena membuat salah satu tahanan kabur.
Para oknum polisi itu dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: 01/IX/2016/Dittahti tentang pengamanan.
Dalam persidangan sebelumnya terungka bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya.
Saat itu, AC yang merupakan anggota jaga regu I bertugas menjaga kantor.
Sementara itu, JM dan AI mengantar tahanan menemui keluarga.
Di tengah jalan, tersangka tiba-tiba melompat keluar dari mobil dan kabur.
Tiga oknum polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AI, JM, dan AC dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024