Ulah Aipda PDH Bikin Malu Polri, Videonya Viral, Bambang Sebut Sanksi PTDH Bisa Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi kasus Aipda PDH yang memalak sopir truk dengan meminta sekarung bawang.
Bambang mengatakan kasus pemerasan oleh aparat kepolisian sudah lazim terjadi.
Hal itu terjadi karena tingkat kepatuhan polisi masih lemah terhadap aturan.
"Lemahnya kepatuhan terjadi juga karena penegakan disiplin yang lemah dan tidak konsisten yang mengakibatkan tumpulnya dan ketidakwibawaan aturan yang sudah dibuat," kata Bambang kepada JPNN.com, Rabu (3/11).
Bambang menambahkan pada level yang fatal aksi pemerasan oleh oknum kepolisian bisa dipidanakan. Bahkan jika bukti cukup kuat, oknum polisi itu bisa terkena sanksi pemecatan.
"Terkait pemerasan oleh aparat, artinya juga penyalahgunaan wewenang, dengan bukti-bukti dan saksi yang cukup, sanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) bisa dilakukan," ujar Bambang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan kronologi oknum polisi lalu lintas berinisial Aipda PDH yang memalak sopir di kawasan Bandara Seokarno Hatta.
Peristiwa pemalakan yang viral di media sosial itu terjadi pada Senin (1/11) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi kasus Aipda PDH yang memalak sopir truk dengan meminta sekarung bawang.
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir