Ulah Bejat Paman Terbongkar Saat Ditemukan Bercak Darah di Popok Balita Putri

"Pelaku cabuli korban, saat korban datangi pelaku yang duduk sendirian di teras rumah iparnya. Kemudian pelaku melakukan tindakan itu," kata AKP Basuki seperti dilansir JPNN Kaltim, Sabtu (25/6).
MD ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Dia pernah ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
"Pelaku sudah pernah dipenjara kasus yang sama," tegas perwira pertama Polri itu.
Kini, MD kembali berurusan dengan polisi dan ditahan di Polres Kukar.
Dia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejat yang dilakukan kepada keponakannya.
Pelaku dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)
Seorang balita menjadi korban perbuatan bejat sang paman hingga menangis kesakitan. Polisi bergerak menangkap pelakunya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Certainty, Popok Dewasa Tipe Celana Pertama & Satu-satunya yang Dapat Mencegah Iritasi
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat