Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengecam ulah Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Bripda BJL diduga mencabuli anak di bawah umur, oleh karena itu Kompolnas merekomendasikan agar oknum polisi itu dijerat pasal berlapis.
Rekomendasi itu diberikan Kompolnas kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
"Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Poengky juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Dia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum polisi itu tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.
“Ini adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai anggota Polri, Bripda BJL seharusnya melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkejut dengan ulah tidak pantas Bripda BJL. Dia minta oknum polisi itu dijerat pasal berlapis dan dipecat dari Polri.
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna