Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
Senin, 11 November 2024 – 20:04 WIB
"Dari pengakuan pelaku awalnya iseng, untuk koleksi pribadi," katanya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tuturnya. (antara/jpnn)
Sejak tahun 2022, pria di Semarang ini merekam karyawati yang lagi berada di kamar mandi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Hadiri Acara Pengusaha Sahabat Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Kaesang: Saya Pesat Juga
- Bus Trans Semarang Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang