Ulah MYA Sungguh Mencoreng Citra Polri
Senin, 16 Maret 2020 – 07:45 WIB
AS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Petugas langsung turun ke lapangan.
Aparat Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MYA di parkiran sebuah mal.
Petugas juga menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari korban," kata Rosiana.
Kini MYA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 12 tahun. (ant)
MYA benar-benar mencoreng citra Polri. Dia melakukan ulah tidak terpuji dengan menjadi polisi gadungan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini