Ulah Oknum ASN ini Sungguh Terlalu, Pakai Modus Guna-guna, LPSK Sampai Turun Tangan

Modus pelaku dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.
Pelaku mengatakan kepada korban ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.
Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.
Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.
“Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini,” ucap Antonius.
Antonius mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban.
Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.
“Kami juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan,” katanya.
Ulah oknum ASN di Gunung Kidul ini sungguh terlalu, pakai modus guna-guna, LPSK sampai turun tangan.
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak