Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah

Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah
Ilustrasi oknum guru cabul ditahan polisi. Foto: dok.JPNN.com

"Termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," tegasnya.

Munib menyebut tindakan asusila ASB itu melanggar kode etik dan tidak patut dilakukan seorang guru cum Plt kepala sekolah.

Oknum guru ASB (45) sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.

ASB kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.

Sanksi etik juga menanti ASB setelah kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.

Oknum guru cabul itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan cabul yang dituduhkan.(antara/jpnn)

PGRI Trenggalek bersikap atas ulah oknum guru cabul yang merangkap Plt kepala sekolah yang mencabuli lima siswa pria di sekolah saat jam belajar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News