Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah
Senin, 27 Februari 2023 – 09:17 WIB

Ilustrasi oknum guru cabul ditahan polisi. Foto: dok.JPNN.com
"Termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," tegasnya.
Munib menyebut tindakan asusila ASB itu melanggar kode etik dan tidak patut dilakukan seorang guru cum Plt kepala sekolah.
Oknum guru ASB (45) sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.
ASB kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Sanksi etik juga menanti ASB setelah kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Oknum guru cabul itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan cabul yang dituduhkan.(antara/jpnn)
PGRI Trenggalek bersikap atas ulah oknum guru cabul yang merangkap Plt kepala sekolah yang mencabuli lima siswa pria di sekolah saat jam belajar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban