Ulah Oknum Polwan Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara Saja
jpnn.com, MEDAN - Petugas Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap oknum polwan berinisial Briptu AAH yang dilaporkan pengusaha rental mobil ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga menjual kendaraan rental miliknya.
Oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut kini tengah mendekam di sel tahanan Polda Sumut.
“Iya, kita sudah menahan oknum polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kami,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (10/4/2018).
Menurut Andi Rian, penangkapan Briptu AAH berdasarkan surat laporan dengan bernomor STTLP/393/XII/2017/SPKT “III” tertanggal 22 Maret 2018.
Briptu AAH dilaporkan karena dugaan kasus jual beli mobil ‘bodong’, dengan modus over kredit kepada korban yang diketahui bernama Hendra Wirawan, 47, warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
“Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan karena terlibat jual beli mobil bodong,” beber Andi Rian.
Sementara, berdasarkan informasi diperoleh oknum polisi tersebut juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan mobil rental.
Untuk diketahui, Hendra melaporkan oknum aparat tersebut karena menjadi korban penipuan.
Oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut kini tengah mendekam di sel tahanan Polda Sumut.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang