Ulah Pelajar SMP Ini Menewaskan 2 Siswa MTs, Terancam Penjara 15 Tahun

jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan RP (15), seorang pelajar SMP swasta di Kecamatan Cijati sebagai tersangka tindak kekerasan yang menewaskan 2 siswa MTs.
Kedua korban tewas akibat menderita luka parah di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menyebut polisi menetapkan RP tersangka setelah mengamankan enam pelajar termasuk pelaku.
"Kami menetapkan RP sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban yang sedang melaju," kata Tono.
Konon tendangan RP tersebut membuat motor yang ditumpangi kedua siswa MTs itu terjungkal hingga hingga meninggal dunia.
Sementara itu, lima siswa lain yang diperiksa dipulangkan ke rumah masing-masing dengan status saksi karena tidak mengetahui aksi yang dilakukan tersangka.
Tersangka RP sengaja melakukan aksinya itu terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap kedua korban.
Akibat ulahnya itu, RP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Ulah pelajar SMP berinisial RP (15) menewaskan dua siswa MTs di Cianjur, Jawa Barat, sehngga terancam penjara 15 tahun. Begini kasusnya.
- Potret Karangan Bunga dari Penggemar Taiwan di Rumah Duka Ricky Siahaan
- Ricky Siahaan Bakal Dimakamkan di San Diego Hill
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan