Ulah Wandi Membahayakan Pengeboran Minyak di Riau, Langsung Ditangkap, Lihat tuh Gayanya
Selasa, 14 Maret 2023 – 08:53 WIB
Sebab, ulah Wandi itu dapat menghentikan proses pengeboran di sumur minyak PHR.
“Kerugian karena perbuatan pelaku cukup besar. Karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong oleh pelaku,” beber Reza.
Wandi mengaku menjual isi dalam electric cable berupa tembaga kepada penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN.
“Penadah berinisial SN saat ini sedang kami selidiki. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Reza.
Akibat perbuatan itu Wandi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)
Wandi ditangkap karena ulahnya yang membahayakan proses pengeboran sumur minyak di Riau milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Ikhtiar Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan