Ulah Wandi Membahayakan Pengeboran Minyak di Riau, Langsung Ditangkap, Lihat tuh Gayanya
Selasa, 14 Maret 2023 – 08:53 WIB

Wandi seusai ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polres Bengkalis.
Sebab, ulah Wandi itu dapat menghentikan proses pengeboran di sumur minyak PHR.
“Kerugian karena perbuatan pelaku cukup besar. Karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong oleh pelaku,” beber Reza.
Wandi mengaku menjual isi dalam electric cable berupa tembaga kepada penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN.
“Penadah berinisial SN saat ini sedang kami selidiki. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Reza.
Akibat perbuatan itu Wandi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)
Wandi ditangkap karena ulahnya yang membahayakan proses pengeboran sumur minyak di Riau milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gandeng Hyundai Motor Group & Pemprov Jabar Kembangkan Proyek W2H di Bandung
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Pertamina Memperkuat Pengembangan Program Hutan Lestari untuk Target NZE 2060
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Putaran I Sukses Digelar, Ini Para Juaranya
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar