Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan
Minggu, 14 April 2019 – 10:22 WIB

Caleg bagi - bagi uang untuk warga. Foto : JPG/Pojokpitu
"Jika terbukti, hukum pidana dan administartif bakal menjerat Caleg dari PDIP dapil 2 kedopok-kademangan ini," kata Ilmiah.
BACA JUGA : Begini Cara Hadapi Serangan Fajar Saat Pemilu
Jika nantinya terbukti, sesuai pasal 523 undang-undang nomor 7, tahun 2017, caleg akan dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara, denda 24 juta. (yos/jpnn)
Seorang ASN yang suaminya menjadi caleg tepergok sedang membagikan uang untuk warga di perumahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!