Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan
Minggu, 14 April 2019 – 10:22 WIB
![Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/04/14/caleg-bagi-bagi-uang-untuk-warga-foto-jpgpojokpitu.jpg)
Caleg bagi - bagi uang untuk warga. Foto : JPG/Pojokpitu
"Jika terbukti, hukum pidana dan administartif bakal menjerat Caleg dari PDIP dapil 2 kedopok-kademangan ini," kata Ilmiah.
BACA JUGA : Begini Cara Hadapi Serangan Fajar Saat Pemilu
Jika nantinya terbukti, sesuai pasal 523 undang-undang nomor 7, tahun 2017, caleg akan dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara, denda 24 juta. (yos/jpnn)
Seorang ASN yang suaminya menjadi caleg tepergok sedang membagikan uang untuk warga di perumahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan