Ulalala...14 Pria Tertangkap Lagi Indehoi di Kamar Hotel
Senin, 01 Mei 2017 – 06:32 WIB
Bagi yang tertarik bisa mengirimkan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Nantinya jika tertarik bisa bercinta sesama jenis dengan fasilitas pemutaran video porno," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dan enam orang masih diperiksa sebagai saksi.
Barang bukti di antaranya, ratusan kondom, USB berisi film porno, pelumas, pakaian dalam, senjata tajam, serta motor dan mobil milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 32, 33, 34 dan pasal 36 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, menggagalkan sebuah pesta kaum gay di salah satu hotel di Jalan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya
- Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah
- Presiden Iran Tuding Barat Sebarkan LGBTQ+ untuk Akhiri Generasi Manusia
- Beredar Info Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, Polisi Turun Tangan
- Presiden Gay