Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?
jpnn.com - TEGAL - Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, H. Muslich Dahlan mengaku maklum dengan semakin banyaknya lokasi hiburan karaoke di kotanya. Namun, ia tetap meminta Pemerintah Kota Tegal di Jawa Tengah membatasi jumlahnya.
“Saya usulkan supaya dibatasi. Kalau sebuah kota ada tempat hiburan, itu kami maklum,” ujarnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).
Muslich menambahkan, Pemkot Tegal bisa menerapkan pajak hiburan yang tinggi untuk membatasi jumlah tempat karaoke. Dengan demikian lokasi karaoke pun hanya akan dinikmati oleh pengunjung yang punya uang.
Ia juga menolak ide tentang masuknya ulama ke dalam tim ad hoc yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemko Tegal dalam hal perizinan sektor hiburan. Menurutnya, hal itu justru akan menjatuhkan nama ulama.
“Karaoke dan ulama seperti sisi mata uang, mana mungkin ketemu. Apa ada karaoke syariah?” ujarnya.
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal KH. Abu Chaer An Nur menyoroti dugaan suap kepada DPRD Tegal terkait kembali beroperasinya lokasi karaoke yang sebenarnya sudah ditutup. Ia heran karena sebenarnya DPRD bukanlah eksekutif.
“DPRD itu bukan decision maker (pembuat keputusan, red), tapi kemudian muncul laporan dugaan gratifikasi. Dan ternyata karaoke yang sudah disanksi, buka lagi,” heran Abu.
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengaku akan terus berupaya membuat kotanya aman, nyaman, sejahtera, dan bermartabat. Menurutnya, Tegal tidak memiliki banyak pendapatan asli daerah sehingga berupaya menggaet investor untuk pengembangan perdagangan dan jasa, termasuk hiburan.
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter