Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?
Rabu, 16 Maret 2016 – 11:17 WIB

Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?
Untuk itu Masitha sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke. Salah satu klausul dalam Perwali itu adalah melarang pengusaha karaoke menyediakan pemandu lagu (PL) dan minuman keras (miras).
Ia mengakui kebijakannya memang membuat pengusaha hiburan mengeluh. “Tetapi itu kebijakan yang harus ditaati kalau mau berinvestasi di Kota Tegal,” tegasnya.(muj/zul/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus