Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?
Rabu, 16 Maret 2016 – 11:17 WIB
Untuk itu Masitha sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke. Salah satu klausul dalam Perwali itu adalah melarang pengusaha karaoke menyediakan pemandu lagu (PL) dan minuman keras (miras).
Ia mengakui kebijakannya memang membuat pengusaha hiburan mengeluh. “Tetapi itu kebijakan yang harus ditaati kalau mau berinvestasi di Kota Tegal,” tegasnya.(muj/zul/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter