Ulama Banten Bikin Petisi, Minta Pabrik Miras di Kabupaten Serang Ditutup

jpnn.com, SERANG - Ratusan ulama di Provinsi Banten bersepakat menolak keberadaan pabrik minuman keras (miras) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Aksi penolakan terhadap keberadaan pabrik miras itu tertuang dalam petisi yang ditandatangani ratusan ulama Banten.
Pengurus MUI Kabupaten Tangerang KH Badruddin mengatakan miras memiliki dampak negatif terutama dapat merusak moral masyarakat.
Kiai Badruddin menyebut miras bisa menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal.
"Minuman keras adalah biang dari kejelekan serta segala bentuk kejahatan," ucap KH Badruddin, Sabtu (10/8).
Kiai Badruddin menjelaskan penandatanganan petisi yang dilakukan ratusan ulama merupakan simbol penolakan terhadap beroperasinya pabrik miras tersebut.
Menurut dia, petisi akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat agar dapat menindaklanjuti desakan penutupan pabrik miras di Kecamatan Cikande.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Subulussalam Kresek KH Amal Faihan Maimun menabahkan pabrik miras di Kecamatan Cikande diduga melanggar peraturan daerah (perda).
Para ulama Banten bikin petisi mendesak penutupan pabrik miras di Kebupaten Serang. Simak selengkapnya.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya