Ulama Ciamis Berharap Sidang Sengketa Pilpres di MK Lancar dan Damai
jpnn.com, CIAMIS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Panjalu Ciamis Jawa Barat Ustaz Solihin mengajak warga khusunya di Panjalu menjaga ketertiban, keamanan, kerukunan dalam hidup beragama dan bermasyarakat.
Dia juga menentang segala bentuk kerusuhan, kekerasan dan sejenisnya, termasuk penyebaran berita hoaks. “NKRI harga mati,” katanya dalam tablig akbar di Polres Ciamis, Selasa (11/6).
Hal senada disampaikan Ketua MUI Baregbeg Ciamis, H. Nana. “Atas nama MUI Baregbeg, kami menolak keras segala bentuk radikalisme dan tindak kekerasan selama pelaksanaan sidang-sidang MK. Kami berharap sidang MK berjalan lancar dan damai,” paparnya.
Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Al Muawanah Cinangka Rajadesa Ciamis, KH Didi Jubaedi. “Kami mengimbau kepada warga masyarakat Ciamis, jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks," ujar Didi.
(Baca Juga: Komunitas Pemuda di Ciamis Pilih Jaga Kampung Daripada Ikut People Power)
Sejumlah perwakilan ormas di Ciamis pun angkat bicara. Ketua PAC Pemuda Pancasila Rancah Tambak Sari Ciamis, Agus Susilo mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi berita hoaks yang mengarah pada kerusuhan. “Karena yang menanggung akibatnya, yang dirugikan tak lain masyarakat juga," katanya.
Pimpinan Cabang LSM Gema Anker Ciamis, Ujang Haeruman pun menyuarakan hal yang sama. “Menolak keras segala bentuk kerusuhan usai Pilpres 2019, karena kerusuhan itu tidak mencerminkan sistem demokrasi yang sebenarnya,” ucap Ujang. (*/adk/jpnn)
Masyarakat Ciamis diminta tidak terprovokasi hoaks yang mungkin muncul saat sidang sengketa Pilpres di MK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK