Ulama Dicambuk 600 Kali
Rabu, 09 Oktober 2013 – 08:57 WIB

Ulama Dicambuk 600 Kali
HAWTA - Seorang ulama yang dituduh menganiaya putrinya sampai tewas divonis hukuman 8 tahun penjara dan 600 kali cambukan. Vonis itu memicu kemarahan publik karena dianggap tidak adil.
Pengadilan di Kota Hawta menyatakan, Fayhan Al Ghamdi, ulama tersebut, dinyatakan bersalah pada sidang yang dilaksanakan Senin (7/10). Mohammed Almadi dari Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi kepada CNN menuturkan bahwa hakim juga meminta terdakwa membayar ''uang darah'' kepada ibu dari bocah malang tersebut.
Baca Juga:
''Ibu bocah itu menuntut pengadilan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati,'' jelas Almadi. ''Dia (ibu korban) juga meminta mantan suaminya itu membayar uang darah yang memang legal dalam sistem hukum Saudi,'' lanjutnya.
Baca Juga:
HAWTA - Seorang ulama yang dituduh menganiaya putrinya sampai tewas divonis hukuman 8 tahun penjara dan 600 kali cambukan. Vonis itu memicu kemarahan
BERITA TERKAIT
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global