Ulama Dicambuk 600 Kali
Rabu, 09 Oktober 2013 – 08:57 WIB
HAWTA - Seorang ulama yang dituduh menganiaya putrinya sampai tewas divonis hukuman 8 tahun penjara dan 600 kali cambukan. Vonis itu memicu kemarahan publik karena dianggap tidak adil.
Pengadilan di Kota Hawta menyatakan, Fayhan Al Ghamdi, ulama tersebut, dinyatakan bersalah pada sidang yang dilaksanakan Senin (7/10). Mohammed Almadi dari Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi kepada CNN menuturkan bahwa hakim juga meminta terdakwa membayar ''uang darah'' kepada ibu dari bocah malang tersebut.
Baca Juga:
''Ibu bocah itu menuntut pengadilan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati,'' jelas Almadi. ''Dia (ibu korban) juga meminta mantan suaminya itu membayar uang darah yang memang legal dalam sistem hukum Saudi,'' lanjutnya.
Baca Juga:
HAWTA - Seorang ulama yang dituduh menganiaya putrinya sampai tewas divonis hukuman 8 tahun penjara dan 600 kali cambukan. Vonis itu memicu kemarahan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer