Ulama Didata Jangan karena Ada Rasa Curiga

Termasuk juga kepolisian bisa mengetahui sebaran ulama berdasarkan keahliannya. Misalnya ada ulama yang menguasai bidang fiqih, sejarah Islam, muamlah, dan ahli waris.
Pendataan ulama berdasarkan bidang keahliannya ini menurut Jamil positif dan bisa bermanfaat bagi kepolisian sendiri.
Respon lebih keras terkait pendataan ulama oleh kepolisian itu disampaikan wakil ketua Komisi VIII DPR (bidang keagamaan) Sodik Mudjahid.
Dia menjelaskan pendataan ulama oleh kepolisian daerah di Jawa Timur dan tempat lain di Indonesia menumbulkan keresahan di kalangan ulama.
Dia menegaskan pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag. ’’Polisi jika ingin datanya, minta ke Kemenag. Bukan langsung turun mendata ulama,’’ jelasnya.
Sodik menuturkan polisi berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan ulama secara langsung. Tetapi khusus pada oknum ulama yang terindikasi atau terlibat kejahatan.
Atau juga ketika kondisi keamanan sedang genting, bisa melakukan pendataan. Namun menurutnya kondisi di Jawa Timur tidak adalam keaadaan genting.
Dia mengakui bahwa pendataan ulama secara langsung tanpa didampingi orang Kemenag, menunjukkan arogansi kepolisian.
Langkah kepolisian daerah Jawa Timur mendata para kiai atau ulama mendapat reaksi dari sejumlah kalangan.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan