Ulama Digilir Khutbah di Masjid Ahmadiyah
Pemkot Bentuk Tim Pengawas Ahmadiyah
Rabu, 09 Maret 2011 – 08:43 WIB
BANDUNG -- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 12/2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus, yang tugasnya mengawasi aktivitas jamaah Ahmadiyah. Mengenai pendanaan, Dada belum bisa memastikan jumlahnya. Yang pasti, lanjutnya, operasional tim dibiayai dari APBD. Selain melakukan pengawasan, tambah dia, tim tersebut nantinya akan melakukan pembinaan terhadap jamaah Ahmadiyah. Bahkan agar pembinaan bisa berlangsung efektif, pihaknya ia akan melakukan penjadwalan bagi khotib Jumat.
Dada menargetkan, pada Jumat (11/3), tim sudah terbentuk. Selain itu, juga akan dibentuk tim pembina pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang jamaah Ahmadiyah dan Pergub.
Baca Juga:
Dijelaskan Dada, tim pengawas itu anggotanya melibatkan sejumlah kalangan. "Komposisi tim ini terdiri dari berbagai unsur, seperti ulama, kepolisian, kejaksaan, dan unsur pemerintah. Ormas Islam dan organisasi kepemudaan juga akan turut dilibatkan," ujar Dada Rosada usai kegiatan sosialiasi Pergub No 12/2011 di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.
Baca Juga:
BANDUNG -- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 12/2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bandung. Wali
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel