Ulama Malaysia Haramkan Demonstrasi Antipemerintah
Senin, 07 Mei 2012 – 14:54 WIB
PARA pemuka agama Islam di Malaysia, Minggu (6/4) kemarin mengeluarkan fatwa bahwa aksi demonstrasi termasuk perbuatan haram. Fatwa itu diambil beberapa hari setelah Perdana Menteri Najib Razak menuduh pihak tertentu memanfaatkan aksi massa untuk pemilu bersih beberapa waktu lalu sebagai cara menjatuhkan pemerintahan sebelum pelaksaanaan pemilu. Pekan lalu Najib menyatakan bahwa para pendemo memiliki agenda tersembunyi untuk menjatuhkan kekuasaannya. “Mereka punya niat untuk mengambil alih Dataran Merdeka yang menjadi lokasi demo. Ini dilakukan bukan untuk dua atau tiga jam, melainkan selama berhari-hari untuk menunjukkan kalau pemerintah tidak mampu mengontrol situasi,” ucap Najib kepada kantor berita Bernama.
“Berbuat kerusuhan, menciptakan keributan dan merusak fasilitas umum itu dilarang dalam agama Islam,” kata ketua Komite Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin sebagaimana dilaporkan AFP Senin (7/4). “Hal ini juga berlaku untuk segala niat menjatuhkan pemimpin yang telah dipilih dengan sah," imbuhnya.
Baca Juga:
Tanggal 28 April lalu, puluhan ribu warga Malaysia berdemonstrasi menolak segala bentuk kecurangan pemilu. Aksi itu akhirnya berakhir ricuh karena massa terlibat bentrokan dengan aparat kemanan. Usai aksi, 513 orang ditahan. Sementara Kepala Kepolisian Federal Ismail Omar mengatakan, polisi telah memulai penyelidikan untuk mencari otak di balik upaya makar.
Baca Juga:
PARA pemuka agama Islam di Malaysia, Minggu (6/4) kemarin mengeluarkan fatwa bahwa aksi demonstrasi termasuk perbuatan haram. Fatwa itu diambil
BERITA TERKAIT
- Mantan Presiden Amerika Meninggal Dunia, Palestina Ikut Berduka
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- CDC: Kasus Norovirus di Amerika Serikat Terus Meningkat Tajam
- Mahasiswa Asing Diminta Kembali ke Amerika Sebelum Pelantikan Donald Trump, Ada Apa?
- 50 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Udara Israel di Dekat RS Kamal Adwan