Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai putusan itu baik karena melindungi nasib anak-anak dari potensi ditelantarkan sang bapak. Di bagian lain, para ulama memandang putusan ini justru melegalkan praktek perzinaan atau kumpul kebo. Ma"ruf beranggapan, ada baiknya jika putusan MK itu terbatas pada yang sudah menikah siri saja. Sedangkan anak yang lahir karena hubungan badan diluar pernikahan tetap tidak diberi keistimewaan. Dia lantas menuding keputusan MK mengabulkan gugatan karena yang memohon adalah Machica Mochtar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Ma"ruf Amin di Jakarta kemarin (19/2) mengatakan, secara kelembagaan MUI belum mengambil sikap terkait putusan ini. Tapi, secara pribadi dia mengatakan memang putusan MK ini menimbulkan dua perbedaan di kalangan ulama sendiri.
Secara pribadi, Ma"ruf mengatakan, fatwa MK itu positif jika niatnya untuk melindungi anak-anak hasil nikah siri. Untuk masalah perlindungan anak, dia menegaskan jika para ulama kompak mendukung anak memiliki hak perdata kepada pihak ibu dan bapak. "Anak memang harus dilindungi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti