Ulama Pecah Jadi Dua

Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan

Ulama Pecah Jadi Dua
Ulama Pecah Jadi Dua
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai putusan itu baik karena melindungi nasib anak-anak dari potensi ditelantarkan sang bapak. Di bagian lain, para ulama memandang putusan ini justru melegalkan praktek perzinaan atau kumpul kebo.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Ma"ruf Amin di Jakarta kemarin (19/2) mengatakan, secara kelembagaan MUI belum mengambil sikap terkait putusan ini. Tapi, secara pribadi dia mengatakan memang putusan MK ini menimbulkan dua perbedaan di kalangan ulama sendiri.

Secara pribadi, Ma"ruf mengatakan, fatwa MK itu positif jika niatnya untuk melindungi anak-anak hasil nikah siri. Untuk masalah perlindungan anak, dia menegaskan jika para ulama kompak mendukung anak memiliki hak perdata kepada pihak ibu dan bapak. "Anak memang harus dilindungi," ujarnya.

Ma"ruf beranggapan, ada baiknya jika putusan MK itu terbatas pada yang sudah menikah siri saja. Sedangkan anak yang lahir karena hubungan badan diluar pernikahan tetap tidak diberi keistimewaan. Dia lantas menuding keputusan MK mengabulkan gugatan karena yang memohon adalah Machica Mochtar.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News