Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai putusan itu baik karena melindungi nasib anak-anak dari potensi ditelantarkan sang bapak. Di bagian lain, para ulama memandang putusan ini justru melegalkan praktek perzinaan atau kumpul kebo. Ma"ruf beranggapan, ada baiknya jika putusan MK itu terbatas pada yang sudah menikah siri saja. Sedangkan anak yang lahir karena hubungan badan diluar pernikahan tetap tidak diberi keistimewaan. Dia lantas menuding keputusan MK mengabulkan gugatan karena yang memohon adalah Machica Mochtar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Ma"ruf Amin di Jakarta kemarin (19/2) mengatakan, secara kelembagaan MUI belum mengambil sikap terkait putusan ini. Tapi, secara pribadi dia mengatakan memang putusan MK ini menimbulkan dua perbedaan di kalangan ulama sendiri.
Secara pribadi, Ma"ruf mengatakan, fatwa MK itu positif jika niatnya untuk melindungi anak-anak hasil nikah siri. Untuk masalah perlindungan anak, dia menegaskan jika para ulama kompak mendukung anak memiliki hak perdata kepada pihak ibu dan bapak. "Anak memang harus dilindungi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
BERITA TERKAIT
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI