Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB

Ulama Pecah Jadi Dua
Bukan persoalan dia tokoh atau artis, yang dimaksud Ma"ruf adalah statusnya dengan almarhum Moerdiono pernah menikah siri. Dia tidak yakin keputusan yang sama bakal muncul kalau yang memohon adalah orang yang melakukan zina. "Karena secara agama pernikahan mereka sah. Otomatis hak anak diakui secara agama," urainya.
Baca Juga:
Ujung-ujungnya, dia menyebut kalau tidak adanya pembatasan aturan kepada siapa aturan itu dijalankan bakal mendorong perzinaan dan kumpul kebo. Perbuatan yang disebut Ma"ruf melanggar hukum agama atau hukum formal. "Bagi pasangan yang terlibat kumpul kebo, wajib dijatuhi hukuman," jelasnya.
Kekhawatiran itu dijelaskan oleh Amidhan, petinggi MUI lainnya. Dia lantas memberi contoh tentang pria berkantong tebal. Menurutnya, keputusan MK bisa dijadikan tameng untuk bisa seenaknya menghamili perempuan-perempuan tanpa ikatan pernikahan. Entah itu nikah secara resmi dengan dicatatkan di KUA, atau nikah secara siri.
"Selama dia punya uang dan bisa memenuhi hak perdata anaknya, boleh berzina dong," ujar salah satua ketua MUI itu. Itulah mengapa, pihak MUI menuntut ada tindak lanjut lebih rinci dari pemerintah. Dia khawatir kalau belum satu suara justru menyulitkan proses dibawah.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi