Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
Dia beralasan kalau tindakan perzinahan atau kumpul kebo adalah tindakan orang tua yang tidak menurun pada anak. Artinya, lanjut Akil, anak tidak mungkin ada tanpa perbuatan. Bukan persoalan lahir dari perkawinan yang sah atau tidak, melainkan faktor perbuatan ayah dan ibunya.
Sebelum mengetuk palu keputusan, diakui hakim kelahiran Putussibau Kalimantan Barat itu ada perdebatan di internal MK. Tapi, semua itu selesai karena sudah semangat untuk melindungi anak lebih kuat. Termasuk semangat MK agar para lelaki hidung belang tidak seenaknya sendiri meninggalkan hasil perbuatannya.
"Bukan pada melegalkan tindakan tidak halal itu. Selama ini, nikah siri atau berhubungan tanpa nikah, saat anak lahir kerap tidak ada beban bagi laki-laki," tuturnya. Efeknya parah, karena meski belakangan hubungan terlarang itu terungkap, tetap tidak ada status hukum yang jelas bagi anaknya.
Akil lantas menyebut tidak ada anak yang mau dilahirkan akibat hubungan terlarang. Oleh karena itu, anak-anak itu harus diberi kepastian hukum supaya orang tua tidak seenaknya. Jawaban itu sekaligus menampik tudingan kalau keputusan itu lahir karena faktor Machica yang melapor.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba