Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
Baginya, meski yang memohon adalah seorang ibu tanpa pernah menikah siri pun pertimbangan MK tidak akan berubah. Kalaupun menyebabkan faktor hukum lain, tidak ada kaitannya dengan keputusan kemarin. Karena yang diinginkan MK murni agar tidak memutus hubungan anak dan ayah.
Kalau ada masalah lain terutama yang menyangkut agama, Akil mengatakan biar agamanya yang memberi jalan keluar. MK, katanya, tidak memasuki rana itu. Tetapi secara kenegaraan status hukum anak tidak terbengkalai. "Mahkamah memberi legalitas, agama berdampingan bisa memberikan jalan atas apa yang terjadi antara anak dan perbuatan orang tuanya," tandasnya.
Untuk contoh yang disampaikan MUI tentang lelaki kaya, Akil tidak mempermasalahkan. Sebab, kalau dicari contoh demi contoh akan sangat banyak. Dia juga menyebut bagaimana dengan anak korban pemerkosaan atau tindak kejahatan lain. "Apakah status hukum anaknya tetap dibiarkan tanpa kejelasan?," tanya dia. (dim/wan)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam