Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan
Senin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB

Ulama Pecah Jadi Dua
Baginya, meski yang memohon adalah seorang ibu tanpa pernah menikah siri pun pertimbangan MK tidak akan berubah. Kalaupun menyebabkan faktor hukum lain, tidak ada kaitannya dengan keputusan kemarin. Karena yang diinginkan MK murni agar tidak memutus hubungan anak dan ayah.
Kalau ada masalah lain terutama yang menyangkut agama, Akil mengatakan biar agamanya yang memberi jalan keluar. MK, katanya, tidak memasuki rana itu. Tetapi secara kenegaraan status hukum anak tidak terbengkalai. "Mahkamah memberi legalitas, agama berdampingan bisa memberikan jalan atas apa yang terjadi antara anak dan perbuatan orang tuanya," tandasnya.
Untuk contoh yang disampaikan MUI tentang lelaki kaya, Akil tidak mempermasalahkan. Sebab, kalau dicari contoh demi contoh akan sangat banyak. Dia juga menyebut bagaimana dengan anak korban pemerkosaan atau tindak kejahatan lain. "Apakah status hukum anaknya tetap dibiarkan tanpa kejelasan?," tanya dia. (dim/wan)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi