Ulama Pecah Jadi Dua

Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan

Ulama Pecah Jadi Dua
Ulama Pecah Jadi Dua
Baginya, meski yang memohon adalah seorang ibu tanpa pernah menikah siri pun pertimbangan MK tidak akan berubah. Kalaupun menyebabkan faktor hukum lain, tidak ada kaitannya dengan keputusan kemarin. Karena yang diinginkan MK murni agar tidak memutus hubungan anak dan ayah.

Kalau ada masalah lain terutama yang menyangkut agama, Akil mengatakan biar agamanya yang memberi jalan keluar. MK, katanya, tidak memasuki rana itu. Tetapi secara kenegaraan status hukum anak tidak terbengkalai. "Mahkamah memberi legalitas, agama berdampingan bisa memberikan jalan atas apa yang terjadi antara anak dan perbuatan orang tuanya," tandasnya.

Untuk contoh yang disampaikan MUI tentang lelaki kaya, Akil tidak mempermasalahkan. Sebab, kalau dicari contoh demi contoh akan sangat banyak. Dia juga menyebut bagaimana dengan anak korban pemerkosaan atau tindak kejahatan lain. "Apakah status hukum anaknya tetap dibiarkan tanpa kejelasan?," tanya dia. (dim/wan)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Perkawinan menimbulkan polimik di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News