Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras
jpnn.com - TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi MAg, menegaskan, minuman beralkohol itu harus lenyap dari Kota Santri ini.
“Kita terlebih dahulu menyamakan persepsi bahwa miras itu harus enyah di Kota Tasikmalaya ini,” ujar KH Amin, begitu disapa, saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin (18/2).
Semua unsur , yakni masyarakat, pemerintah, ulama dan aparat, disarankannya harus bersama-sama memberikan sanksi sosial kepada pedagang dan pemakai miras.
“Kalau perlu hukum adat harus dilakukan,” saran pimpinan Ponpes Sulalatul Huda, Paseh, Cihideung, Kota Tasikmalaya ini.
Karena menurut KH Amin, sanksi dari undang-undang dan peraturan daerah tentang miras tidak memberikan efek jera bagi bandar, penjual dan pemakai.
“UU itu seakan-akan memihak kepada pedagang-pedagang miras dengan sanksi seperti itu,” analisanya.
Kiai muda ini pun menuntut Undang-undang Tentang Miras direvisi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widiyayoko SIK, MA melalui Kasubag Humas AKP H Iwan mengatakan saknsi bagi pengedar miras yakni tindak pidana ringan (tipiring). “Rata-rata dikenakan denda Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.
TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis